Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru

STRUKTUR ORGANISASI DINAS SOSIAL KABUPATEN KOTABARU

Berserta Uraian Fungsi Tiap Unsur

1. Kepala Dinas

Fungsi:
Memimpin, mengoordinasikan, mengarahkan, dan mengendalikan pelaksanaan tugas seluruh unit di lingkungan Dinas Sosial dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang sosial.


2. Sekretariat

Fungsi Umum:
Memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Sosial.

a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan

Fungsi:

  • Menyusun rencana kerja dan anggaran Dinas

  • Mengelola keuangan, pelaporan keuangan, dan pertanggungjawaban anggaran

b. Subbagian Umum dan Kepegawaian

Fungsi:

  • Menyelenggarakan administrasi kepegawaian, tata usaha, persuratan, perlengkapan, dan rumah tangga kantor

  • Mengelola arsip, aset, dan pelayanan umum


3. Bidang Rehabilitasi Sosial

Fungsi Umum:
Melaksanakan rehabilitasi sosial terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial.

a. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia

Fungsi:

  • Menangani masalah sosial anak dan lanjut usia

  • Menyelenggarakan program pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi kelompok tersebut

b. Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Korban Napza

Fungsi:

  • Memberikan pelayanan sosial dan rehabilitasi kepada penyandang disabilitas dan korban penyalahgunaan narkoba

c. Seksi Rehabilitasi Sosial Korban Bencana Sosial

Fungsi:

  • Menangani pemulihan sosial korban konflik sosial dan kekerasan


4. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Fungsi Umum:
Menyelenggarakan perlindungan sosial dan pemberian jaminan sosial kepada masyarakat rentan.

a. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam

Fungsi:

  • Menangani korban bencana alam melalui bantuan tanggap darurat dan pemulihan sosial

b. Seksi Jaminan Sosial Keluarga

Fungsi:

  • Menyediakan bantuan jaminan sosial bagi keluarga miskin dan rentan

c. Seksi Perlindungan Sosial KAT dan PMKS

Fungsi:

  • Menangani Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya


5. Bidang Pemberdayaan Sosial

Fungsi Umum:
Mengembangkan potensi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan kesejahteraan sosial.

a. Seksi Pemberdayaan LKS dan Karang Taruna

Fungsi:

  • Membina dan memberdayakan Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Karang Taruna

b. Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin dan Keluarga Miskin

Fungsi:

  • Memberikan dukungan dan fasilitasi pemberdayaan ekonomi keluarga miskin

c. Seksi Pemberdayaan Pekerja Sosial dan TKSK

Fungsi:

  • Mengelola dan memberdayakan pekerja sosial serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)


6. Kelompok Jabatan Fungsional (JFT & JFU)

Fungsi:
Melaksanakan tugas-tugas profesional sesuai keahlian masing-masing (seperti Penyuluh Sosial, Arsiparis, Pranata Komputer, Analis Kebijakan, dll.) guna mendukung pelaksanaan program dan kegiatan di bidang sosial.