Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru
STRUKTUR ORGANISASI DINAS SOSIAL KABUPATEN KOTABARU
Berserta Uraian Fungsi Tiap Unsur
1. Kepala Dinas
Fungsi:
Memimpin, mengoordinasikan, mengarahkan, dan mengendalikan pelaksanaan tugas seluruh unit di lingkungan Dinas Sosial dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang sosial.
2. Sekretariat
Fungsi Umum:
Memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Sosial.
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan
Fungsi:
Menyusun rencana kerja dan anggaran Dinas
Mengelola keuangan, pelaporan keuangan, dan pertanggungjawaban anggaran
b. Subbagian Umum dan Kepegawaian
Fungsi:
Menyelenggarakan administrasi kepegawaian, tata usaha, persuratan, perlengkapan, dan rumah tangga kantor
Mengelola arsip, aset, dan pelayanan umum
3. Bidang Rehabilitasi Sosial
Fungsi Umum:
Melaksanakan rehabilitasi sosial terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial.
a. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia
Fungsi:
Menangani masalah sosial anak dan lanjut usia
Menyelenggarakan program pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi kelompok tersebut
b. Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Korban Napza
Fungsi:
Memberikan pelayanan sosial dan rehabilitasi kepada penyandang disabilitas dan korban penyalahgunaan narkoba
c. Seksi Rehabilitasi Sosial Korban Bencana Sosial
Fungsi:
Menangani pemulihan sosial korban konflik sosial dan kekerasan
4. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Fungsi Umum:
Menyelenggarakan perlindungan sosial dan pemberian jaminan sosial kepada masyarakat rentan.
a. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam
Fungsi:
Menangani korban bencana alam melalui bantuan tanggap darurat dan pemulihan sosial
b. Seksi Jaminan Sosial Keluarga
Fungsi:
Menyediakan bantuan jaminan sosial bagi keluarga miskin dan rentan
c. Seksi Perlindungan Sosial KAT dan PMKS
Fungsi:
Menangani Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya
5. Bidang Pemberdayaan Sosial
Fungsi Umum:
Mengembangkan potensi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
a. Seksi Pemberdayaan LKS dan Karang Taruna
Fungsi:
Membina dan memberdayakan Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Karang Taruna
b. Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin dan Keluarga Miskin
Fungsi:
Memberikan dukungan dan fasilitasi pemberdayaan ekonomi keluarga miskin
c. Seksi Pemberdayaan Pekerja Sosial dan TKSK
Fungsi:
Mengelola dan memberdayakan pekerja sosial serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
6. Kelompok Jabatan Fungsional (JFT & JFU)
Fungsi:
Melaksanakan tugas-tugas profesional sesuai keahlian masing-masing (seperti Penyuluh Sosial, Arsiparis, Pranata Komputer, Analis Kebijakan, dll.) guna mendukung pelaksanaan program dan kegiatan di bidang sosial.
