Tupoksi Tupoksi Tupoksi

Tupoksi
Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru

DINAS SOSIAL KABUPATEN KOTABARU

Tugas Pokok

Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru mempunyai tugas:
“Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.”


Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang sosial, termasuk perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin serta korban bencana.

  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Pelaksanaan pembinaan dan pelaksanaan teknis urusan sosial, baik yang dilakukan langsung maupun melalui kerja sama dengan lembaga sosial masyarakat.

  4. Pelaksanaan fasilitasi dan pemberdayaan masyarakat, termasuk Karang Taruna, LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial), TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), dan organisasi sosial lainnya.

  5. Pelaksanaan penanggulangan masalah kesejahteraan sosial yang meliputi anak, lansia, disabilitas, korban penyalahgunaan napza, korban bencana alam dan sosial, serta komunitas adat terpencil.

  6. Pengelolaan data dan informasi kesejahteraan sosial serta pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang sosial.

  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.